Jumat 09 Feb 2018 10:50 WIB

Puluhan TKW Asal Purworejo Ditahan di Malaysia

Jumlahnya masih diverifikasi.

Calon TKW Indonesia dalam penampungan, ilustrasi
Foto: Wordpress
Calon TKW Indonesia dalam penampungan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  KUALA LUMPUR -- Sekitar 37 tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, ditahan oleh Imigrasi Malaka, Malaysia. Penyebab penahanan puluhan TKW ini belum diketahui.

Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Haris Nugroho ketika dikonfirmasi dari Kuala Lumpur, Jumat (9/2) pagi, membenarkan adanya penahanan tersebut, namun jumlahnya masih diverifikasi.

"Kami sudah koordinasi dengan Kuala Lumpur karena job order dibuat di KBRI Kuala Lumpur, bukan KJRI Johor Bahru, tetapi lokasi kerja di wilayah kerja Johor Bahru," katanya.

Dia mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur. "Kemarin yang bersangkutan dengan Atnaker Kuala Lumpur sudah mengunjungi ke Depot Imigrasi Malaka, tetapi hanya boleh bertemu dengan tiga orang saja," katanya.

Satgas KJRI Johor Bahru, ujar dia, sudah mengajukan kembali permohonan mengunjungi Depot Imigrasi Malaka, pekan depan untuk menggantikan rencana kunjungan bulan lalu.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Drs Sutrisno MSi membenarkan adanya penahanan TKW asal Purworejo tersebut yang bekerja di pabrik Dominant Semiconductor di Malaka. "Informasi yang kami terima, para TKW tersebut ditahan sejak 15 Januari 2018 lalu," kata Sutrisno.

TKW yang berasal dari 14 kecamatan itu diberangkatkan PT Dian Yoga Perdana lewat kantor perwakilannya di Kecamatan Bayan, Purworejo. "Mereka berangkat pada 2015 dan 2016. Kami dapat kabar dari perusahaan, lalu menindaklanjuti dengan mengundang wakil keluarga, kepala desa dan PT Dian," katanya.

Sutrisno menambahkan pertemuan menghasilkan rekomendasi untuk memberangkatkan perwakilan ke Malaysia guna melihat kondisi buruh yang ditahan, difasilitasi perusahaan. "Awalnya pemerintah akan mengirim tiga pewakilan dinas, camat dan anggota DPRD. Namun karena terkandala birokrasi perizinan dan potensi pelanggaran gratifikasi, rencana itu dibatalkan," katanya.

Perusahaan, ujar dia, tetap memberangkatkan beberapa wakil keluarga ke Malaysia. Camat Grabag Ahmad Jainudin mengemukakan sebanyak 15 buruh migran asal kecamatan tersebut itu turut ditahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement