Sabtu 10 Feb 2018 17:45 WIB

Gerindra: Lebih Baik Fokus Soal Nama dalam Dakwaan KTP-El

Habiburokhman mengatakan lebih baik pembuktian terhadap nama-nama diprioritaskan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang dugaan korupsi proyek KTP-el
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana sidang dugaan korupsi proyek KTP-el

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman meminta sejumlah pihak fokus pada penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Ia meminta demikian,  agar kasus tersebut tidak bergeser fokusnya dari penegakan hukum para koruptor yang merugikan negara senilai Rp 2,3 Trilliun.

"Banyak nama-nama dan politisi disebut menurut saya itu dulu yang fokus bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara tuntas," ujar Habiburokhman dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta pada Sabtu (10/2).

Menurutnya, masih banyak nama-nama yang muncul dalam sidang dakwaan perkara tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi yang belum ditindaklanjuti proses hukumnya. Ia berharap bagian itu yang harusnya didalami terlebih dahulu.

"Artinya orang ya ada di dakwaan itu saja dulu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tuntas artinya orang-orang atau nama-nama di dakwaan itu dituntaskan," kata Habiburokhman.

Ia mengatakan demikian, menyusul berkembangnya perkara kasus dugaan korupsi KTP el menjadi ramai dibicarakan setelah pelaporan terhadap kuasa hukum Setya Novanto oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Firman dituduhkan melakukan pencemaran nama baik atas penyebutan nama SBY di persidangan.

Menurut dia, ketimbang meramaikan hal tersebut lebih baik proses pembuktian terhadap nama-nama disebut diprioritaskan. "Ketika kemarin ada menyebut SBY menurut saya enggak perlu sampai sejauh itu kedua belah pihak. Dalam tradisi pengadilan tipikor kita biasanya sudah matang yang tertuang di dakwaan, tinggal ditindaklanjuti nama-nama itu, kata Habiburokhman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement