Sabtu 10 Feb 2018 19:29 WIB

Pakar: Putusan MK Bukan Justifikasi Hak Angket Terhadap KPK

Putusan MK bukan berarti semua urusan KPK masuk ke ranah eksekutif.

Suasana sidang perbaikan hak angket DPR terhadap KPK di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/7).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang perbaikan hak angket DPR terhadap KPK di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Jimny Usfunan menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap rekomendasi hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Belum lama ini MK menolak uji materi UU MD3 terkait Hak Angket DPR.

"Hal ini bukan berarti DPR bisa menggunakan putusan itu sebagai justifikasi pembenar untuk melakukan hak angket dengan sembarangan,"ujar Jimny, Sabtu (10/2).

Menurut dia, putusan MK sudah memberikan pemahaman dan menekankan persoalan KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Namun, bukan berarti semua persoalan yang ditangani KPK masuk ke dalam ranah eksekutif.

KPK sebagai badan dikatakan Jimny, meskipun ditempatkan dalam badan eksekutif, lembaga anti rasuah itu tetap menjalankan fungsi legislatif, yudisial, dan administrasi. "Karena logika DPR bisa jadi ke arah sana, di mana KPK masuk ke ranah eksekutif berarti semua kebijakan KPK bisa diangketkan, itu tentu sangat keliru," ujarnya.

Lebih lanjut, Jimny mengatakan, bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penggugatan memang merupakan tugas dan fungsi eksekutif namun sudah masuk ke dalam lingkup yudisial di peradilan sehingga tidak bisa diangketkan.

"Maka bila DPR mau meributkan persoalan bagaimana pengangkatan PNS di KPK itu silakan karena itu ranah eksekutif, tetapi kalau sudah masuk di wilayah persoalan peradilan itu sudah tidak boleh," tegas Jimny.

Pada Kamis (8/2) lima hakim konstitusi sepakat untuk menolak permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan Hak Angket DPR kepada KPK. Dalam pertimbangan kelima hakim konstitusi tersebut dijelaskan bahwa KPK merupakan bagian dari ranah eksekutif mengingat tugas dan fungsi KPK yang berada dalam domain eksekutif.

Lima hakim konstitusi tersebut berpendapat, dasar pembentukan KPK ialah karena belum optimalnya lembaga negara. Dalam hal ini, adalah Kepolisian dan Kejaksaan yang mengalami krisis kepercayaan publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, terdapat empat hakim konstitusi lainnya yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement