Sabtu 10 Feb 2018 19:44 WIB

FPI Ancam akan Laporkan Bawaslu Soal Pengaturan Khotbah

Bawaslu dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengatur khotbah di masjid.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Teguh Firmansyah
 Novel Bamukmin.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Novel Bamukmin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  saat ini tengah mengatur materi khotbah terkait pilkada serentak 2018. Rencana itu menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat (Ormas).

Anggota Lembaga Dakwah DPP Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mengatakan, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menyusun materi khotbah tersebut. Namun, Bawaslu seharusnya menindak dari pada pelaku penista agama dan yang melakukan kampanye politik suku, agama, ras dan golongan (SARA) dalam pilkada.

"Seharusnya Bawaslu tidak mengalihkan wewenangnya untuk mengawasi atau mengatur para penceramah.Seharusnya itu yang harusnya menjadi konsentrasi Bawaslu untuk mengambil tindakan (bagi pelaku penista agama dan menyinggung SARA)," kata Novel yang juga merupakanHumas Persaudaraan Alumni 212 saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (10/2).

Menurut Novel, sikap Bawaslu seharusnya tegas dan netral. Bawaslu lanjutnya, harus benar-benar selektif dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga negara yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Novel mencontohkan kasus Viktor Laiskodat yang saat ini tengah fokus untuk maju dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018.

"Bawaslu harus betul-betul selektif, yang mana mengacu pada unsur SARA seperti Viktor Laiskodat itu harusnya didiskualifikasi (dari pencalonannya dalam Pilkada).Dan itu memang kerjaan Bawaslu untuk segera menindak Viktor Laiskodat yang nyata menyinggung unsur SARA," tambahnya.

Selain itu, kata Novel, alasan lain kenapa bukan menjadi wewenang Bawaslu untuk mengatur khotbah karena tempat ibadah, kususnya masjid di Indonesia kebanyakan didirikan oleh masyarakat. Bukan didirikan oleh pemerintah.

"Beda dengan di Arab Saudi yang mendirikan itu (tempat ibadah) semua pemerintah. Mereka berhak mengatur siapa sebagai penceramah, siapa khotib yang berkhotbah dan materinya. Kalau di Indonesia mereka gak bisa diatur," tambahnya.

Jika Bawaslu tidak segera menarik ucapannya tersebut, lanjut Novel, pihaknya akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  Bawaslu, kata Novel, telah menyalahi wewenang dan tugas pokoknya, khususnya ikut campur dalam urusan dakwah.

"Secepatnya (akan melaporkan Bawaslu ke DKPP), kalau pernyataan Bawaslu ini masih terus digalakkan untuk bisa mengambil sikap ikut campur (mengenai materi khotbah) maka akan kita proses ke DKPP. Kepada instansi yang lebih tinggi dari Bawaslu, kita akan proses," tambah Novel.

Sebelumnya diberitakan,Bawaslu tengah menggodok materi khotbah terkait pilkada serentak 2018. Materi disiapkan untuk memberikan wawasan pencegahan, sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik politik uang dan politisasi suku, agama, ras dan golongan (SARA) dalam pilkada.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement