Ahad 11 Feb 2018 17:04 WIB

Umumkan Paslon Pilkada, KPU Siap Digugat

Prinsipnya KPU siap karena memang itu peraturan dari perundang-undangan.

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPU, Ilham Saputra, memberi penjelasan soal pendaftaran calon kepala daerah independen Pilkada 2018 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). KPU meminta bakal calon kepala daerah independen mendaftar lebih awal.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra, memberi penjelasan soal pendaftaran calon kepala daerah independen Pilkada 2018 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). KPU meminta bakal calon kepala daerah independen mendaftar lebih awal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang pengumuman dan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin, (12/2) besok. KPU mengaku siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi pascadiumumkannya calon-calon tersebut.

"Prinsipnya kami siap, kami lebih senang kemudian jika para calon yang tidak setuju atau keberatan dengan putusan kami melakukan jalur hukum tidak menggunakan demo-demo atau intimidasi atau malah merusak kantor kami," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Ahad (12/2).

Ilham mengatakan, tiga hari setelah penetapan KPU memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas dengan hasil penetapan untuk melaporkan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Prinsipnya kita siap saja, karena memang itu peraturan dari perundang-undangan," ujar Ilham.

Komisioner KPU tersebut mengatakan akan meminta kepada KPU Kabupaten, Kota, dan Provinsi untuk menyiapkan segala kemungkinan yang akan dipersoalkan. Seperti calon perseorangan atau perlakuan KPU terhadap pasangan calon atau tenggang administrasi berkas-berkas.

"Kami sudah meminta kepada teman-teman KPU Kabupaten, Kota, dan Provinsi untuk melakukan koordinasi terhadap pihak keamanan jika kemudian ada putusan-putusan yang berpotensi ada keberatan dari pasangan calon yang nanti di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan.

Sementara itu mantan Komisioner KPU, Hadar Nafiz Gumay berharap penetapan pasangan calon atau Paslon di Pilkada 2018 berlangsung lancar. Menurut Hadar, KPU sebagai penyelenggara, wajib memperhatikan syarat prosedural tiap-tiap paslon.

"Persoalan seperti ada parpol kepengurusannya jelang penetapan paslon malah bersengketa. Itu akibat di lapangan penyelengara tidak melakukannya secara standar. Maka kita (KPU) harus mengoreksi," kata Hadar saat ditemui di kesempatan yang sama.

Hadar menegaskan, KPU jangan menunggu adanya laporan. Namun meminta setiap anggota KPU yang tersebar di 171 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota ini bisa mendatangi langsung titik terjadinya potensi sengketa. "Kita harus lihat betul apa yang terjadi di lapangan dan kemudian segera kalau ada kekeliruan harus diberi supervisi," jelas dia.

Sesuai peraturan KPU No 2 tahun 2018, pada 12 Februari 2018, penyelenggara akan menetapkan paslon peserta Pilkada serentak 2018 di seluruh wilayah Indonesia. Setelah penetapan paslon, 13 Februari 2018 adalah pengumuman calon nomer urut tiap paslon. Dan pada 15 Februari 2018, tiap paslon secara resmi dimulainya masa kampanye hingga 23 Juni 2018. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement