REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Empat Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur siap bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung pada 27 Juni 2018 setelah ditetapkan KPU Lampung, Senin (12/2) siang. Empat paslon hadir pada penetapan tersebut, yang kemudian akan menentukan nomor urut paslon Selasa (13/2).
Empat paslon tersebut yakni M Ridho Ficardo Bachtiar Basri (paslon pejawat), Arinal Djunaidi Chusnuniah Chalim, Herman HN Sutono, dan Mustafa Ahmad Jajuli. Setelah ditetapkan, empat paslon dan timnya terikat dengan undang undang dan peraturan yang berlaku pada pilkada langsung dan serentak tersebut.
Dalam rapat pleno terbuka, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, keempat paslon telah memenuhi persyaratan sebagai paslon pilgub Lampung berdasarkan berita acara nomor 06/PK.01-BA/03/Prov/II/2018 tentang Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. ''Keempat pasangan sudah resmi dan sah sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur,'' katanya.
Paslon M Ridho Ficardo Bachtiar Basri diusung Partai Demokrat, PPP, dan Gerindra. Arinal Djunaidi Chusnuniah Chalim diusung Partai Golkar, PKB, dan PAN. Herman HN Sutono diusung PDIP, dan Mustafa Ahmad Jajuli diusung Partai Nasdem, PKS, dan Hanura.
Setelah ditetapkan sebagai paslon pilgub Lampung untuk mengikuti kontestasi pilkada 27 Juni 2018, sejumlah atribut paslon masih terpasang bebas di berbagai tempat di Kota Bandar Lampung maupun di sejumlah daerah hingga Senin (12/2) petang. Reklame, spanduk, dan banner paslon terpasang secara liar dan tidak beraturan, kerap menganggu arus lalu lintas dan merusak keindahan kota.
Bawaslu Lampung telah menyatakan atribut paslon sudah harus diturunkan hingga hari penetapan paslon. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, atribut paslon sudah harus diturunkan tim paslon itu sendiri mulai Senin (12/2). Atribut yang harus diturunkan tidak saja berbentuk spanduk, reklame, banner, tetapi juga iklan di media massa cetak dan elektronik juga daring harus dicabut.
Menurut dia, yang menurunkan atau mencabut, dan menertibkan iklan paslon di media cetak, elektronik, dan daring dari tim paslon itu sendiri. ''Iklan hanya diperbolehkan dari penyelenggara pilkada yakni KPU,'' katanya.
Bila tim paslon tidak mengindahkan aturan tersebut, maka ancamannya paslon tersebut akan dibatalkan pencalonannya. Untuk itu, ia berharap sekecil apapun bentuk atribut dan iklan paslon segera ditertibkan dan diturunkan atau dicabut.