REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan semangat mengeluarkan zakat sebaiknya dimulai dari para pejabat negara dan para kepala daerah. Mereka dapat menjadi contoh teladan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
"Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi nishob dan haulnya, yang peruntukannya secara umum adalah untuk pemberdayaan ummat dan masyarakat," kata Idris menanggapi wacana pemotongan zakat bagi ASN, di Depok, Senin (12/2).
Ia mengatakan tata kelola zakat diserahkan kepada pihak yang kompeten, seperti Baznas atau badan pemerintah lainnya yang kredibel. Hal ini kata dia untuk meyakinkan kepada masyarakat, bahwa penyaluran zakat dijamin sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus membuktikan niat baik pemerintah dalam keberpihakannya kepada wong cilik.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mewacanakan melakukan pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memotong gaji sebagai kewajiban ASN muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
"Tidak ada kata kewajiban, tetapi pemerintah memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat," kata Lukman.
Secara teknis, dia mengatakan bahwa pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait.
Dengan begitu, ASN Muslim dapat menolak gajinya dipotong dengan mengajukan surat tertulis kepada atasannya. Misalnya, ASN berkeberatan gajinya dipotong karena telah menunaikan zakat di lembaga amil zakat lain atau karena faktor mendesak lainnya.
Selain itu, tidak semua ASN Muslim akan dipotong gajinya untuk zakat. Gaji yang dipotong adalah pegawai dengan nilai total gaji kotor dengan memenuhi unsur nisab dan haul. Pemotongan itu tidak dilakukan Kemenag, tetapi oleh Badan Amil Zakat Nasional.