REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda penetapan pasangan calon gubernur-cawagub Papua. Hal itu setelah Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta tambahan waktu untuk dilakukan verifikasi bahwa mereka orang asli setempat atau pribumi.
Ketua KPU Papua Adam Arisoy usai rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon di Kota Jayapura, Senin (12/2) malam mengatakan, tinggal satu syarat yakni mereka yang mencalonkan adalah orang asli Papua atau pribumi. Itu yang harus dilakukan oleh MRP. "Ini syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Pada prinsipnya mereka ini orang asli Papua tetapi harus mendapat pengakuan dari lembaga yang telah diamanatkan dalam UU Otsus, termasuk PKPU, sehingga kami tunda untuk mendapatkan rekomendasi dari MRP," katanya.
Hal itu berdasarkan permintaan dari MRP yang disampaikan oleh Wakil Ketua Jimi Mabel dalam rapat, karena dokumen pasangan calon tertahan sekian lama di Pansus DPRP. "Maka kita lakukan penundaan selama tujuh hari. MRP akan melakukan tugasnya, terhitung dari hari ini hingga tanggal 19 Februari 2018, kita terima dokumen tanggal 20 Februari penetapan calon gubernur/wakil gubernur dan 21 pencabutan nomor urutnya," katanya.
Keputusan tersebut, dia mengatakan telah dikonsultasikan ke KPU RI agar kebijakan yang dikeluarkan tidak salah. "Sebagai lembaga resmi pasti kami konsultasi, tadi juga Bawaslu telah menyetujui meski dengan catatan bahwa tidak ada yang boleh halang-halangi karena itu akan menjadi temuan pemilu," katanya.