Selasa 13 Feb 2018 12:16 WIB

Ketua Baleg: DPR Boleh Dikritik, Asal ...

DPR bisa dikritik sejauh hal itu untuk menyoroti kinerja DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers gterkait UU MD3 di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (13/2)
Foto: Febrianto Adi Saputo
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers gterkait UU MD3 di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (13/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas menyanggah anggapan yang mengatakan bahwa DPR merupakan sebuah lembaga yang antikritik atau superbody tidaklah tepat. Menurut Supratman, DPR bisa dikritik sejauh kritik tersebut tidak menyangkut kehormatan DPR.

"Kita representasi dari rakyat, bagaimana mungkin kita mau antikritik padahal kerjaan kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah. DPR harus dikritik supaya dia lebih dewasa," kata Supratman saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/2).

Supratman mengatakan, DPR bisa dikritik sejauh hal itu untuk menyoroti kinerja DPR. Seperti jika DPR dianggap tidak melaksanakan fungsi legislasinya secara benar maupun produktivitasnya rendah. Hal itu tidak menjadi masalah jika faktanya diketahui seperti itu. Namun jika DPR disamakan dengan hewan atau semacamnya, hal itulah yang tidak boleh.

Selain itu tentang batasan-batasan lain menurutnya, masih akan dijabarkan dalam tata tertib yang akan segera dibahas di dalam Baleg dalam waktu dekat ini. "Ini sudah berkembang di dalam pembahasan Panja KUHP sekarang ada yang namanya nanti contempt of parlemen, penghinaan terhadap parlemen," ujarnya.

Supratman menambahkan, untuk teknisnya, nantinya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menjadi lembaga yang melaporkan ke luar. Sehingga pelaporan tidak dilakukan orang perorang.

"MKD itu kan fungsinya menjaga kehormatan etika anggota DPR. Ini berkaitan dengan pelaporan ke luar. MKD akan mewakili lembaga DPR untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Jadi itu beda, kalo MKD dalam posisi sebagai lembaga yang mejaga martabat anggota," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Diketahui Senin (12/2) DPR telah mengesahkan Revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (RUU MD3) nomor 17 tahun 2014. Pengesahan tersebut memunculkan polemik di beberapa pasal, termasuk pasal 122 huruf K yang menyatakan siapapun yang merendahkan anggota dewan bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement