Selasa 13 Feb 2018 12:16 WIB

Ketua Baleg: DPR Boleh Dikritik, Asal ...

DPR bisa dikritik sejauh hal itu untuk menyoroti kinerja DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers gterkait UU MD3 di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (13/2)
Foto: Febrianto Adi Saputo
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers gterkait UU MD3 di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (13/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas menyanggah anggapan yang mengatakan bahwa DPR merupakan sebuah lembaga yang antikritik atau superbody tidaklah tepat. Menurut Supratman, DPR bisa dikritik sejauh kritik tersebut tidak menyangkut kehormatan DPR.

"Kita representasi dari rakyat, bagaimana mungkin kita mau antikritik padahal kerjaan kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah. DPR harus dikritik supaya dia lebih dewasa," kata Supratman saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/2).

Supratman mengatakan, DPR bisa dikritik sejauh hal itu untuk menyoroti kinerja DPR. Seperti jika DPR dianggap tidak melaksanakan fungsi legislasinya secara benar maupun produktivitasnya rendah. Hal itu tidak menjadi masalah jika faktanya diketahui seperti itu. Namun jika DPR disamakan dengan hewan atau semacamnya, hal itulah yang tidak boleh.

Selain itu tentang batasan-batasan lain menurutnya, masih akan dijabarkan dalam tata tertib yang akan segera dibahas di dalam Baleg dalam waktu dekat ini. "Ini sudah berkembang di dalam pembahasan Panja KUHP sekarang ada yang namanya nanti contempt of parlemen, penghinaan terhadap parlemen," ujarnya.