Rabu 14 Feb 2018 17:45 WIB

Besok, Zumi Zola Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Zumi menjadi tersangka diduga menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jambi Zumi Zola  (Kiri)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi Zumi Zola (Kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ). Rencananya, penyidik KPK akan memeriksa Zumi Zola Kamis (15/2) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

"Surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Februari 2018," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (14/2).

KPK menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di provinsi Jambi. Penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan.

Diduga uang yang dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi digunakan sebagai uang "ketok palu" untuk menyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Sehari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka. Mereka yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement