REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan para calon kepala daerah harus melakukan kampanye Pilkada 2018 dengan cara-cara yang positif. Kampanye Pilkada dimulai secara serentak pada Kamis (15/2) hari ini. "Dalam berkampanye tidak boleh melakukan negative campaign, tidak boleh menjatuhkan lawan secara pribadi, " ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Sementara itu, terkait pelaksanaan kampanye di media sosial (medsos), juga tidak boleh mengandung unsur kampanye hitam dan isu SARA. Ilham mengingatkan bahwa kampanye di medsos akan sangat diawasi oleh Bawaslu.
"Kami sudah bekerja sama dengan Bawaslu dan Kemenkominfo, bahwa jika ada konten medsos yang nanti bentuk dan isinya disinyalir atau dipastikan melakukan black campaign atau juga soal SARA dan kampanye hitam lainnya itu akan dihapus akunnya (medsos), " tegas Ilham.
Dia menambahkan, setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah wajib mendaftarkan akun medsos resmi yang digunakan untuk kampanye. Paslon dan tim dapat mendaftarkan masing-masing satu akun dari setiap platform medsos. Pendaftaran akun-akun medsos ini dilakukan kepada KPU.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pilkada 2018 dimulai pada hari ini. Kampanye akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
Sebelumnya, anggap Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan para calon kepala daerah tidak boleh melakukan kampanye dengan menggunakan isu suku,ras agama dan antargolongan (SARA). "Jangan sampai ada kampanye dengan isu SARA dan juga politik uang," tegas Afif ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (13/2).
Pihaknya pun berharap semua pihak mentaati aturan kampanye yang sudah ada. Para peserta pilkada beserta tim pendukung, lanjut Afif, diminta menjauhi bentuk-bentuk pelanggaran kampanye. "Bawaslu tidak segan-segan menindak pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye," tambah Afif.