Kamis 15 Feb 2018 23:33 WIB

Gelar Razia, Polrestabes Surabaya Ciduk Seratusan Preman

Para terduga preman itu diciduk dalam razia yang digelar sehari

Razia preman (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Razia preman (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menciduk sebanyak 113 orang yang diduga beraktivitas sebagai preman jalanan dalam sebuah razia yang digelar dalam sehari.

"Razia digelar di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan usai kegiatan razia di Surabaya.

Dia memaparkan, dari 113 orang yang terjaring razia, terbanyak adalah tukang parkir yang diduga liar.

"Mereka adalah tukang parkir yang tidak dilengkapi karcis resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya," katanya.

Tukang parkir yang diduga liar yang diamankan dalam kegiatan razia ini berjumlah 85 orang.

Lily menambahkan, petugas razia juga meringkus sebanyak 16 orang "Polisi Cepek". Mereka adalah orang-orang yang mengutip imbalan uang kepada pengendara di berbagai tikungan jalan wilayah Kota Surabaya.

Selain itu juga turut diciduk tujuh orang pengamen jalanan, serta lima orang yang tidak membawa identitas kartu tanda penduduk (KTP), sehingga seluruhnya yang terjaring razia berjumlah 113 orang.

Menurut Lily, untuk lima orang yang tidak membawa KTP kemudian dijemput oleh pihak keluarganya di Polrestabes Surabaya.

"Lima orang ini sudah diperbolehkan pulang setelah pihak keluarganya mengantarkan KTP-nya masing-masing kepada petugas di Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Ratusan orang yang terjaring razia lainnya digiring ke Markas Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Perilaku mereka dianggap meresahkan masyarakat karena di antaranya telah memungut uang imbalan yang dinilai berlebihan dan melanggar hukum.

Bagi yang terbukti melanggar hukum, polisi memprosesnya sesuai aturan perundag-undangan tindak pidana.

"Beberapa orang di antaranya dijatuhi sanksi tindak pidana ringan, serta sebagian lainnya ada yang langsung dipulangkan setelah dilakukan pembinaan oleh petugas kami di Polrestabes Surabaya," ucap Lily.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement