REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara meneliti permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan bakal calon gubernur JR Saragih-Ance Selian. Bawaslu akan menjalankan tahap-tahap sesuai dengan peraturan nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri, di Medan, Jumat, mengatakan sebelum membahas dan menyidangkannya, pihaknya terlebih dulu meneliti legal formal dari permohonan sengketa tersebut. Ia mencontohkan kedudukan pemohon, pihak-pihak yang mengajukan permohonan sengketa, serta sejumlah kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan permohonan yang diajukan.
Setelah itu, Bawaslu Sumut akan mempelajari pokok-pokok masalah yang dicantumkan dalam permohonan sengketa yang diajukan pasangan JR Saragih-Ance tersebut. Setelah diketahui legal formal dan pihak-pihak, baru Bawaslu Sumut melakukan registrasi untuk membahas dan menyidangkan permohonan sengketa itu.
"Setelah diketahui legal formal dan pihak-pihaknya, baru kami register," katanya.
Bawaslu Sumut harus menjalankan sejumlah tahapan tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada. Menurutnya, pihaknya memiliki waktu selama tiga hari kerja sejak permohonan sengketa pilkada tersebut diajukan pasangan JR Saragih-Ance.
Usai melakukan penelitian, Bawaslu Sumut akan melakukan pembahasan selama 12 hari untuk menentukan keputusan atas permohonan sengketa yang diajukan. "Pembahasannya selama 12 hari kalender, bukan 12 hari kerja," ujar Aulia Andri pula.
Sebelumnya, pasangan JR Saragih-Ance mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Sumut 2018.