REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Demi memudahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan pelaporan berbasis daring atau online. Oleh karena itu, Pemkot Yogyakarta berkerjasama melakukan workshop mengenai pendataan LHKPN.
Wakil Wali Kota Yogya, Heroe Poerwadi mengatakan, diselenggarakannya workshop ini agar para pejabat, mutasi, promosi dan pensiun diwajibkan memiliki dan membuat LHKPN dengan menggunakan aplikasi daring yang sudah di buat secara praktis dan tidak memakai formulir tertulis. Aplikasi yanga digunakan memakai android atau online.
"Saya berharap dengan adanya workshop ini dapat mewujudkan upaya dan tekad bersama untuk meningkatkan semangat dan semuanya juga sanggup mengisi e-filling. Workshop ini diperlukan mengingat belum semua aparat memahami penggunaan teknologi informasi," kata dia dalam workshop yang digelar di Balai Kota Yogya, Kamis (15/2).
Menurutnya, pada tanggal 31 maret 2018 adalah batas akhir pengumpulan LHKP yang nantinya di berikan kepada KPK. Ia pun berharap, melalui kegiatan workshop ini dapat memperlancar aparat dalam menyusun, mengisi LHKPN demi Kota Yogyakarta yang bersih dan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, LHKPN sendiri pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara. Ini mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.