Sabtu 17 Feb 2018 18:46 WIB

KPU Siap Hadapi Gugatan Hasil Verifikasi Parpol

Apapun keputusannya, KPU berharap semua partai politik menerimanya

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan parpol terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dua parpol lama, yakni PKPI dan PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Rapat pleno terbuka sudah selesai kita laksanan, hasil rekapitulasi verifikasi parpol secara nasional menyimpulkan dari 16 parpol yang masuk ke tahap verifikasi, ada 14 parpol dinyatakan memenuhi syarat dan dua parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Arief kepada wartawan di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Arief melanjutkan penyebab kegagalan dua partai tersebut sebagian besar disebabkan keanggotaan. Di beberapa tempat karena tidak ada pengurusnya atau pengurusnya tidak bisa bertemu dengan verifikator KPU.

Bagi dua parpol ini, jika tidak puas dengan putusan KPU, maka Arief mempersilakan parpol menempuh jalur gugatan ke Bawaslu. "KPU siap mempertanggungjawabkan apa yang sudah kami kerjakan. Nanti kalau ada sengketa, akan kami tunjukkan hasil kerja kami. Itu untuk menjawab sengketa yang mungkin akan diajukan. Apapun putusan KPU, kami berharap semua menerima," papar Arief.

Adapun 14 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019 yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai Nasdem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI dan Perindo. Ke-14 parpol ini dinyatakan lolos verifikasi kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota serta memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.

Secara rinci, KPU mensyaratkan parpol harus memenuhi penelitian kepengurusan inti tingkat pusat, memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat dan memenuhi syarat domisili parpol secara tetap agar bisa lolos verifikasi tingkat pusat. Sementara itu, agar dapat lolos verifikasi tingkat provinsi, parpol harus memenuhi syarat saat dilakukan penelitian kepengurusan inti, memperhatikan keberadaan pengurus perempuan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dan menunjukkan status domisili tetap parpol.

Agar dapat lolos verifikasi di tingkat kabupaten/kota, syarat yang harus dipenuhi parpol sama dengan syarat verifikasi di tingkat provinsi. Selain itu,parpol juga harusmemenuhi syarat keanggotaan sesuai penghitungan sistem sampling dan sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.

Dia menambahkan, setelah penetapan KPU akan melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2019 pada Ahad (18/2). Selain itu, jika ada fakta hukum hasil putusan sengketa, maka akan diterapkan langsung ke tahapan pemilu yang sudah berjalan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement