Senin 19 Feb 2018 14:43 WIB

Polda Jateng Ungkap Penyelewengan Penjualan Elpiji Subsidi

Praktik penyelewengan ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan elpiji.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
Wadir Reskrimsus Polda Jawa Tebgah, AKBP Harryo Sugihartono menunjukkan tersangka dan barang bukti pemasaran penyelewengan LPG bersubsidi, di kantor Ditreskrimsus, Senin (19/2). Pelaku memindahkan isi LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram dan dijual sebagai gas non subsidi yang nilainya lebih mahal.
Foto: Bowo Pribadi/REPUBLIKA
Wadir Reskrimsus Polda Jawa Tebgah, AKBP Harryo Sugihartono menunjukkan tersangka dan barang bukti pemasaran penyelewengan LPG bersubsidi, di kantor Ditreskrimsus, Senin (19/2). Pelaku memindahkan isi LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram dan dijual sebagai gas non subsidi yang nilainya lebih mahal.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap praktik penyelewengan peredaran gas bersubsidi dari Pemerintah, di wilayah Kabupaten Jepara. Ditengarai praktik penyelewengan ini menjadi salah satu penyebab dari kelangkaan elpiji tiga kilogram, yang selama ini sering terjadi.

Dalam rilis gelar kasus ini terungkap, pelaku berinisial EH telah melakukan praktik pembelian (memborong) elpiji tabung melon dari sejumlah pengecer di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Bahkan pelaku ini berani membeli gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp 18 ribu per tabung atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah Rp 16.500 per tabung.

Setelah terkumpul, gas bersubsidi dari tabung tiga kilogram ini diangkut ke Jepara untuk dipindahkan ke tabung elpiji 12 kilogram. Tabung itu dipasarkan kembali kepada konsumen sebagai gas non-subsidi.

Selain di Kabupaten Jepara, gas elpiji 12 kilogram ini juga dipasarkan oleh pelaku hingga sejumlah tempat di Kalimantan. "Sehingga, yang bersangkutan bisa meraup untung lebih besar, mencapai Rp 60 juta per bulan," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Harryo Sugihartono, Senin (19/2).

Ia juga menjelaskan, untuk melakukan praktik pemindahan gas bersubsidi ini, tersangka mempekerjakan empat orang karyawan dan pemindahan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara. Cara pemindahan gas bersubsidi ini pun dilakukan dengan cara manual, dan menggunakan peralatan yang selama ini bisa didapatkan dan dijual bebas di toko-toko bangunan.

photo
Barang bukti elpiji subsidi yang diselewengkan.

Sedangkan, tiap empat tabung elpiji tiga kilogram isinya dipindahkan menjadi satu tabung elpiji 12 kilogram. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, praktik penyimpangan ini sudah berlangsung selama empat bulan terakhir.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Egy Andrian, menambahkan, dari pengungkapan ini tim Subdit I Indaksi Ditreskrimsus yang juga menjadi bagian Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mengamankan tersangka EH berikut sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 300 tabung elpiji tiga kilogram isi, 350 tabung gas elpiji tiga kilogram kosong, 50 tabung elpiji 12 kilogramisi, 90 tabung elpiji 12 kilogram kosong, tujuh selang dua regulator, delapan regulator dan dua kompor gas.

Selain itu, juga ikut diamankan sebuah mobil Daihatsu Espass pick up, sebuah timbangan portabel digital, empat buah dandang ukuran besar, dua plastik masing- masing berisi segel elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta satu plastik berisi ratusan segel elpiji tiga kilogram bekas.

Atas perbuatannya ini, lanjut Egy, EH dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 23 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 UU RI Nomor 2 Tahun 1981tentang Meterologi Legal. "Tersangka juga dijerat dengan Pasal 106UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," tegasnya.

Sementara itu, tersangka EH mengakui praktik penyimpangan dengan memindahkan dan menjual gas bersubsidi Pemerintah ini baru berlangsung empat bulan terakhir. Ia melakukan penyimpangan gas bersubsidi ini karena ingin mengeruk keuntungan yang lebih besar.

"Karena saya tergiur keuntungan lebih dengan menjual gas bersubsidi ini," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement