Selasa 20 Feb 2018 05:08 WIB

KPK: Jangan Novel yang Dibebani Mencari Pelakunya

Tim KPK masih terus berkoordinasi dengan Tim Polda Metro Jaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah melakukan konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah melakukan konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengecam pihak-pihak yang menuding Novel Baswedan tidak kooperatif untuk menjelaskan siapa pelaku penyerangnya. Ia pun mengingatkan agar tidak menempatkan Novel dua kali sebagai korban.

"Cukup sekali Novel menjadi korban serangan secara fisik. Jangan lagi diberikan beban untuk membuktikan dan mencari pelakunya,'' kata Febri di Jakarta, Senin (19/2).

Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.

Febri menilai tidak masuk akal jika korban yang justru disalahkan ketika pelakunya tidak kunjung berhasil ditangkap. ''Akal sehat dan rasa kemanusiaan kita tidak bisa menerima jika justru korban yang disalahkan ketika pelaku belum ditemukan,'' ujarnya.

Ia menuturkan tim KPK yang ditugaskan untuk berkoordinasi masih terus menjalankan tugasnya untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara. Timnya masih menjalin koordinasi dengan tim di Polda Metro Jaya.

Febri pun mengungkapkan Novel mengharapkan agar apa yang menimpanya baik serangan secara fisik, tuduhan-tuduhan, dan fitnah yang selama ini beredar hingga pelaku yang belum ditemukan tidak membuat surut kolega yang bekerja dalam pemberantasan korupsi. "Karena jalan yang kita pilih ini memang sangat berisiko dan tidak mudah. Meskipun Novel mengatakan telah memaafkan pelakunya, agar hal yang sama tidak terjadi pada orang-orang lain yang bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi, maka kita perlu bersama-sama terus mengingatkan agar pelaku bisa ditemukan dan diproses secara hukum," ujarnya.

Sebelumnya Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, menuding penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak kooperatif ketika sedang diperiksa oleh penyidik terkait kasus penyiraman air keras terhadapnya. "Dari pengakuan polisi, kelihatannya Pak Novel irit bicara. Kalau ditanya berbagai hal, selalu bilangnya nanti diserahkan ke Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Jadi kesan saya, (Novel) tidak kooperatif," ujar Adrianus usai bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis, Selasa (13/02).

Adrianus menjelaskan alasan mengapa dirinya menyebutkan Novel tidak kooperatif dengan penyidik dalam kasus yang tengah diselidiki tersebut. Hal tersebut terlihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didapatkan Ombudsman dari penyidik yang sangat tipis. Pihaknya diberikan BAP yang hanya 2 sampai 3 lembar.

''Mana ada BAP segitu, apalagi kan dia korban,'' kata Adrianus. ''Namanya korban kan ingin curhat agar kasusnya cepat selesai.''

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement