Selasa 20 Feb 2018 14:48 WIB

BPJS TK Tanggung Biaya Pengobatan Korban Konstruksi Becakayu

Kecelakaan kerja kembali menimpa pekerja konstruksi tol Becakayu.

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga menyaksikan kondisi tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Warga menyaksikan kondisi tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan mengatakan biaya pengobatan seluruh pekerja yang menjadi korban dalam kecelakaan konstruksi di proyek jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) akan ditanggung secara penuh. Mereka yang juga tidak dapat bekerja karena sedang dalam proses penyembuhan tetap akan mendapatkan hak upah.

 

"Pekerja yang menjadi korban dalam peristiwa ini akan ditanggungs eluruh biaya perawatannya hingga sembuh, dan mereka yang tak dapat bekerja sementara karena ini juga akan tetap mendapatkan hak upah seperti biasanya," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarief usai mengunjungi korban kecelakaan kerja Becakayu di RS UKI Cawang pada Selasa (20/2).

 

Ini Penyebab Tiang Girder Tol Becakayu Ambruk

 

Seperti diketahui, kecelakaan kerja kembali menimpa pekerja konstruksi yang kali ini terjadi di proyek jalan to Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), dekat dengan gerbang tol Kebon Nanas, Jakarta Timur. Ada tujuh orang yang dilaporkan menjadi korban dalam insiden yang berlangsung pada dini hari tadi, pukul 3.

 

Para pekerja yang menjadi korban telah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sebanyak enam diantaranya yang disebut mengalami luka-luka tidak serius dirawat di rumah sakit UKI Cawang, sementara satu pekerja dibawa ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati karena luka yang cukup serius di bagian kepala.

 

BPJS Ketenagakerjaan menghimbau agar pelaku usaha memperhatikan aspek K3 dalam semua aspek pekerjaan. Dengan demikian, peristiwa kecelakaan saat kerja, khususnya di bidang jasa kontruksi dapat terhindarkan. Seleumnya, angka kasus kecelakaan serupa disebut meningkat selama 10 persen selama 2016 hingga 2017.

 

"Para pemberi kerja juga harus menyadari berdasarkan regulasi, jika pekerja tak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan tetapi mengalami kecelakaan saat kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai standar kami," kata Khrisna menambahkan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement