Rabu 21 Feb 2018 05:17 WIB

KPK Bidik Tersangka Baru KTP-El, Siapa?

KPK sudah mendalami dugaan peran atau pelaku lain dalam kasus KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Elba Damhuri
Pemeriksaan Lanjutan. Terdakwa Setya Novanto  kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik berjalan memasuki kantor KPK, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pemeriksaan Lanjutan. Terdakwa Setya Novanto kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik berjalan memasuki kantor KPK, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik calon tersangka baru kasus megakorupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, penyidik sedang mendalami peran pelaku lain yang menyebabkan negara merugi sampai Rp 2,3 triliun tersebut.

“Ada informasi terakhir yang saya dapatkan memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus KTP-el,” kata Febri di Jakarta, Selasa (20/2).

Meski demikian, Febri enggan menjelaskan secara terperinci siapakah tersangka baru yang sedang dibidik KPK tersebut. “Itu tentu belum bisa disampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Mantan aktivis ICW itu menegaskan, konstruksi perkara KTP-el tidak akan berhenti setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. KPK akan terus mengejar semua pihak yang ikut menerima aliran uang korupsi KTP-el.

“Kami menduga pelaku dalam kasus KTP-el ini bukan hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa ke persidangan atau terhadap tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo—Red) yang sedang diproses saat ini,” ucap Febri.

Menurut dia, dalam pengembangan kasus masih ada yang harus didalami penyidik. Kendati begitu, Febri kembali menegaskan, penyidik memerlukan kehati-hatian dalam menelusuri hal tersebut.

“Kami duga masih ada hal lain yang kita perlu telusuri lebih lanjut, tetapi, sekali lagi, untuk menelusuri pihak lain tentu harus dilakukan sangat hati-hati dan keyakinan bukti yang tidak meragukan,” kata Febri.

Dalam penanganan kasus KTP-el, KPK memisahkan pihak yang diduga ikut terlibat dalam tiga klaster, yakni DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta. Untuk klaster DPR, KPK telah menjerat Setya Novanto, Markus Nari, dan Miryam S Haryani.

Sudah dua orang pejabat Kemendagri yang dijerat, yakni Irman dan Sugiharto. Adapun pihak swasta juga sudah dua orang yang dibawa ke pengadilan, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan ASS. Dari nama-nama tersebut, baru Irman, Sugiharto dan Andi Narogong yang sudah divonis terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa kasus korupsi KTP-el yang juga mantan ketua DPR dan mantan ketua umum Partai Golkar Setya Novanto kemarin kembali diperiksa penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS. ASS adalah direktur utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el, terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. ASS diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait proyek dengan nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun tersebut.

Saat hendak diperiksa, Novanto tak banyak bicara dan hanya melemparkan senyum serta memamerkan tas kulit berwarna hitam yang dibawanya. Tas hitam itu diduga berisi buku hitam yang biasanya selalu dibawa Novanto saat persidangan.

Dalam buku hitam tersebut sempat terungkap adanya coretan daftar nama yang diduga menerima aliran dana KTP-el.

Namun, Novanto tidak pernah mau mengonfirmasi hal tersebut. Selain Novanto, KPK memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung dan pihak swasta lain bernama Dudu. (Pengolah: eh ismail).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement