REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengajukan protes meminta agar pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak dikabulkan, Kamis (22/2). Ketua Bidang Advokasi GNPF, Kapitra Ampera mengatakan pengajuan PK Ahok tersebut tidak sesuai prosedur formal.
Menurutnya, tim sudah mengajukan surat protes kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar permintaan PK tidak perlu diproses dan ditolak. "Itu tidak layak diterima karena mereka (pihak Basuki) tidak melalui tahapan prosedural peradilan yang ada," kata Kapitra pada Republika.co.id.
Ia menambahkan, PK seharusnya digelar jika telah melewati proses-proses peradilan sebelumnya. Dari Pengadilan Negeri harus banding ke Pengadilan Tinggi kemudian kasasi ke Mahkamah Agung, baru bisa mengajukan PK. "Ini enggak ada, kan baru PN saja, nanti dari MA dia seharusnya mencari bukti baru, kalau tidak melewati itu, ya harus ditolak. Karena tidak melewati prosedur dan syarat," kata Kapitra.
Menurutnya, kasus ini pernah terjadi seperti pada kasus korupsi Bupati Natuna, Hamid Rizal. Saat itu terdakwa baru menerima putusan PN dan langsung PK. Permintaan itu kemudian ditolak karena dari segi prosedur formil hukumnya tidak diperbolehkan.
"Iya ini layak ditolak, enggak mungkin kelas 1 SMA langsung kuliah kan," kata Kapitra. Ia menambahkan, tim advokasi akan mengawal kembali kasus ini.