Kamis 22 Feb 2018 21:44 WIB

KPK: Status Novel Baswedan Tetap Sebagai Penyidik

KPK mengatakan Presiden Jokowi yang berwenang membentuk TGPF kasus Novel

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (tengah) tiba di Masjid dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (22/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (tengah) tiba di Masjid dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa status Novel Baswedan masih tetap menjadi penyidik di lembaga penegakan hukum tersebut. Sampai dengan hari ini status Novel Baswedan adalah pegawai KPK di Direktorat Penyidikan sebagai Kepala Satgas (satuan tugas).

"Jadi posisinya masih sama. Namun kapan mulai efektif bekerja tentu saja tergantung proses penyembuhannya," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis (22/2).

Febri menyampaikan itu seusai acara penyambutan Novel Baswedan di gedung KPK Jakarta pasca menjalani pengobatan mata di Singapura selama lebih dari 10 bulan. Hal yang dekat dan paling besar adalah operasi tahap kedua.

"Jadi setelah operasi tahap kedua, proses pemulihannya akan dilihat dan semoga tidak terlalu lama kemudian bisa bekerja di KPK, sehingga sampai saat ini belum ada perubahan sama sekali posisi Novel," ungkap Febri.

Menurut Febri, belum ada wacana untuk memindahkan tugas Novel apalagi Novel belum tuntas menjalani proses pengobatannya. "Setelah operasi tentu ada proses permulihan, dalam rentang waktu itu akan dicek lagi oleh dokter apakah sudah bisa bekerja atau belum," ucap Febri.

Sedangkan mengenai pengusutan pelaku penyerangan Novel, Febri mengatakan bahwa baik melalui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau pun investasi pihak kepolisian, yang terpenting adalah pelakunya ditemukan. Terkait TGPF, ia menilai hal itu menjadi kewenangan Presiden, KPK sendiri tidak bisa membentuk TGPF.

"Bagi kami tentu yang terbaik untuk Novel yang paling penting dan pelakunya bisa ditemukan. Kita tunggu saja dulu bagaimana perkembanagn terakhir dari tim yang menangani kasus tersebut, semoga ada perkembanagn signifikan," jelas Febri.

Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Ia kemudian dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan di kedua matanya.

Selama Novel menjalani perawatan, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyiraman. Beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti.

Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement