Jumat 23 Feb 2018 09:35 WIB

Kemenkumham Siapkan Dua Orang Saksi di Sidang Gugatan HTI

Pihak Kemenkumham yakin saksi akan memperkuat pembubaran HTI

Suasana sidang terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana sidang terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan telah menyiapkan dua orang saksi dan satu ahli untuk dihadirkan dalam persidangan gugatan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, di Pengadilan Tata Usaha Negara. Persidangan akan dilanjutkan 1 Maret 2018 mendatang.

"Kami akan menghadirkan dua saksi fakta dan satu ahli," ujar kuasa hukum Kemenkumham I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/2).

I Wayan Sudirta meyakini saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Menkumham selaku tergugat nantinya akan memperkuat dasar pembubaran HTI oleh pemerintah. Bahkan, kata dia, saksi dan ahli yang telah dihadirkan pihak eks HTI selaku penggugat dalam persidangan-persidangan sebelumnya juga justru memperkuat pihak Menkumham.

Dia mencontohkan, saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat dalam sidang terbaru, Kamis (22/2) kemarin yakni ahli dakwah Islamiyah Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.A misalnya, justru tidak mengetahui pasti konsep khilafah yang selama ini disampaikan HTI. Keterangan Ahli mengenai khilafah juga merupakan khilafah yang berbeda dengan konsep khilafah dari pihak HTI.

"Ahli yang dihadirkan HTI sangat mengakui nasionalisme dan mengakui adanya pluralisme," kata I Wayan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement