REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, pelaporan terhadap Gubernur Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya adalah hal yang wajar. Taufik menganggap pelaporan itu adalah reaksi orang yang belum menerima kemenangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI 2017.
"Ya biasa saja itu mah, jadi gubernur pasti banyak yang ngelaporin, apalagi banyak yang belum move on," kata dia di kompleks Balai Kota, Jumat (23/2).
Menurut Taufik, pelaporan atas kebijakan Anies tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tak suka dengan kebijakan yang memihak rakyat kecil. "Saya kasih tahu saja, sekarang gubernurnya Anies-Sandi programnya buat rakyat kecil," ujar dia.
Anies dilaporkan ke polisi akibat menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam kurun waktu pagi hingga sore hari untuk digunakan pedagang kaki lima (PKL) berjualan). Penutupan jalan itu, dianggap memiliki konsekuensi pidana di dalamnya. Anies dianggap menabrak lebih dari satu undang-undang.
Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan Anies itu mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004.