REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut Heri Hasan Basri diamankan petugas kepolisian gabungan dari Satgas Antipolitik Uang Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar, Sabtu (24/2). Kondisi kantor Panwaslu Garut saat ini sepi tak ada kegiatan, Ahad (25/2).
Berdasarkan pantauan saat Republika ke kantor Panwaslu Garut di Jalan Raya Samarang-Garut, tidak ada aktivitas anggota Panwaslu guna menyikapi hal tersebut. Hanya nampak petugas kebersihan dan satpam yang ada di sana.
Satpam Panwaslu Garut Rangga mengungkapkan tak mengetahui perihal detail saat ketua Panwaslu diamankan oleh polisi. Sebab dirinya pada Sabtu siang itu tengah keluar kantor.
"Enggak lihat langsung pas ketua dibawa sama polisi, karena saya lagi keluar waktu itu. Cuma memang saya ya lagi piket jaga kemarin," katanya pada wartawan.
Republika sempat meninjau ruang rapat dan ruang ketua Panwaslu di lantai dua gedung tersebut. Nampak bangku-bangku masih ada di ruang rapat tanda sehabis digelarnya rapat di sana. Sejumlah dokumen yang berhubungan dengan penyelenggaraan pilkada juga tergeletak di atas meja ruang ketua Panwaslu.
"Biasanya hari sabtu ya libur. Tapi karena besoknya (hari ini) mau ada kegiatan jadi ada rapat," ujar Rangga.
Diketahui, hari ini Panwaslu Garut akan menggelar sidang putusan sengketa pilkada yang diajukan bakal calon bupati dan calon wakil bupati Agus Supriadi - Imas Aan Ubudiyah yang diusung oleh Partai Demokrat dan PKB. Paslon tersebut dinyatakan gagal memenuhi syarat guna mencalonkan diri dalam Pilkada Garut oleh KPU Garut hingga akhirnya mengajukan sengketa pilkada ke Panwaslu. Sehingga rencananya hari ini Panwaslu akan mengambil keputusan soal sengketa Pilkada Garut yang diajukan paslon itu.