Senin 26 Feb 2018 11:37 WIB

Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Sidang PK Ahok

Sidang PK Ahok diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakpus

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Massa aksi di depan PN Jakpus yang menyelenggarakan sidang Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/2).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Massa aksi di depan PN Jakpus yang menyelenggarakan sidang Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Gakkum Lalin Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Polda Metro Jaya telah menyiapkan rencana rekayasa lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam mengawal sidang peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Rekayasa lalin ini untuk mempertahankan situasi kamseltibcar lantas, berkaitan dengan Sidang PK di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Gajah Mada," ujar Budiyanto kepada Republika.co.id, Senin (26/2).

Adapun Rekayasa Lalin yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah:

1. Dalam situasi normal arus lalu luntas dari Harmoni arah utara Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, berlaku seperti biasa.

2. Pada saat massa sudah berada di depan gedung pengadilan dilakukan rekayasa lalu lintas :

A. Arus lalu lintas dari Bandung 1 / Istana sudah dilakukan filter, sebagian dialihkan ke Jalan Hasyim Ashari dan sebagian diputar balikan di Jembatan Alayidrus - Harmoni - Juanda- Pasar baru dan seterusnya, serta sebagian diluruskan untuk mendorong massa agat jangan sampai menutup jalan.

B. Arus lalu lintas dari Jalan Ketapang arah Harmoni berjalan normal.

C. Dalam rangka mempersiapkan kegiatan tersebut kekuatan personel dan sarana pendukungnya telah disiapkan.

"Kekuatan pers Ditlantas bergabung dengan fungsi lain dan stakeholders lainnya. Traffic cone dan water barier, koordinasi dengan Dishub untuk penempatan VMS, serta menyampaikan rencana rekayasa disampaikan ke masyarakat," ujar Budiyanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement