REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, para calon kepala daerah yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih boleh mengikuti Pilkada 2018. Menurut dia, ada calon kepala daerah yang menang di pilkada meski telah menjadi tersangka KPK.
"Aturan dan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap. Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di pilkada," kata Tjahjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (26/2).
Tjahjo menambahkan, kepada para pejawat yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah agar bertarung secara mandiri tanpa memanfaatkan anggaran daerah. "Sudah kita imbau pejawat yang mau maju lagi tidak boleh pakai fasilitas negara itu saja jelas, dan tidak boleh memanfaatkan anggaran daerah harus mandiri," ucap Tjahjo.
Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan akan terus mengawasi perilaku kepala daerah atau penyelenggara negara selama tahapan pilkada. Pengawasan ini dilakukan sejak masa pencalonan hingga terpilih nantinya.
"Pengawasan khusus kami sampaikan juga kepada Pak Menteri tadi bahwa ada beberapa tahapan pengawasan khusus yang dibuat oleh Polri dan KPK. Satu yang kemarin itu mahar politik yang sudah lewat, yang sekarang ini adalah tentang yang ada hubungannya dengan penyelenggara pemilu KPU seperti yang dilakukan di Garut kemarin oleh Polri," ujar Syarif.