REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan iklan kampanye parpol peserta Pemilu 2019 baru boleh ditayangkan di televisi nasional mulai 24 Maret 2019. Penayangan iklan kampanye parpol tersebut hanya boleh dilakukan selama 21 hari.
Menurut Wahyu, masa pemasangan iklan kampanye parpol di televisi nasional dijadwalkan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. "Sudah diatur bahwa penayangan iklan kampanye parpol di televisi nasional itu dimulai pada 23 Maret tahun depan. Penayangan iklan kampanye parpol ini diberi waktu selama 21 hari hingga berakhir pada 13 April 2019," kata Wahyu ketika ditemui wartawan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Selain iklan di televisi nasional, lanjut dia, selama 21 hari parpol juga boleh memasang iklan kampanye di media cetak dan media online. "Jadi memang benar bahwa masa kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak 23 September 2018. Namun, setelah hari pertama kampanye, memang belum boleh bagi parpol untuk memasang iklan kampanye di media massa," jelas Wahyu.
Dia menegaskan kembali bahwa pemasangan iklan kampanye di media massa dilakukan selama 21 hari sebelum hari H pemungutan suara. Sebagaimmana diketahui, pemungutan suara Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak pada 17 April tahun depan.
Karena sifat iklan yang terbatas, maka KPU mengingatkan agar parpol juga memaksimalkan bentuk kampanye lainnya seperti penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan kampanye terbuka. "Bisa dilakukan dengan metode lainnya, sebab iklan kan hanya salah satu bentuk kampanye saja," tegas Wahyu