Rabu 28 Feb 2018 14:24 WIB

Pengamat Media: Boleh Kritik, Tapi Jangan Ujarkan Kebencian

Kritik bolek, tapi jangan terjebak dengan ujaran kebencian, fitnah dan provokasi

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Hate Speech
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hate Speech

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat media sosial Nukman Luthfie mengimbau kepada pengguna media sosial dengan bijak menggunakannya. Hal tersebut dikatakan menyusul ditangkapnya sejumlah orang terkait dugaan penyebar ujaran kebencian dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Luthfie mengatakan, setiap teknologi yang ada, akan ada 'penawarnya'. Dimana, setiap yang dilakukan dalam media sosial, akan bisa terlacak, walaupun menggunakan akun palsu.

"Teknologi itu selalu punya penawarnya. Sepanjang kamu memakai teknologi, ada jejak digitalnya selalu bisa dilacak," kata Luthfie saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Rabu (28/2).

"Pokoknya selama kita menggunakan teknologi untuk hal yang melanggar hukum, selama itu pula ada penawarnya. Karena sudah jelas bahwa ada teknologi yang bisa melacak apapun jejak digital kita, hati-hati lah dengan segala hal yang melanggar hukum," tambah Luthfie.

Luthfie mengatakan, tidak dilarang untuk berpendapat dan mengkritik, walaupun melalui media sosial. Namun, katanya, jangan sampai dengan menyebar konten-konten yang berbau ujaran kebencian, dan menimbulkan provokasi.

"Kalau mau mengkritik enggak masalah, enggak tertutup, kritik saja. Tapi jangan terjebak dengan ujaran kebencian, provokasi, fitnah dan seterusnya yang dapat melanggar hukum," tambahnya.

Sebab, sepintar apapun pelaku bersembunyi dibalik akun palsu pun, pasti akan bisa terlacak. "Sekarang ini dengan teknologi, polisi punya kemampuan untuk melacak orang-orang yang memang melanggar hukum. Ingat ada UU ITE, ada UU Pornografi dan seterusnya. Jadi kalau kita berada di medan atau tempat yang berbasis media sosial, seperti WA (whatsapp). Inget-inget bahwa perilaku buruk kita akan bisa terdeteksi," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan menangkap secara serentak di beberapa kota sejumlah pelaku ujaran kebencian dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Adapun yang ditangkap adalah ML, RSD, RS dan Yus. Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA).

Pelaku juga disangka dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pelaku terancam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement