REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) pada Rabu (28/2), mengeluarkan sebuah undang-undang yang mempromosikan hubungan AS-Taiwan. Padahal sebelumnya AS telah diperingatkan oleh Cina terkait hubungannya dengan Taiwan yang akan mengancam stabilitas di Selat Taiwan.
Beijing menganggap Taiwan sebagai provinsi bagian dari 'Satu Cina', sehingga tidak memenuhi syarat untuk hubungan antarnegara dan tidak pernah menolak penggunaan kekuatan bersenjata untuk membawa pulau ini berada di bawah kendalinya.
Senat meloloskan UU Perjalanan Taiwan dengan persetujuan bulat. UU ini telah lolos dari DPR AS pada Januari juga tanpa hambatan. Perundang-undangan tersebut hanya membutuhkan tanda tangan Presiden Donald Trump untuk menjadi UU.
RUU tersebut mengatakan bahwa seharusnya kebijakan AS mengizinkan pejabat di semua tingkat melakukan perjalanan ke Taiwan untuk bertemu rekan-rekan mereka di Taiwan, maupun mengizinkan pejabat tinggi Taiwan untuk memasuki AS dengan status baik dan bertemu dengan pejabat AS, serta mendorong ekonomi Taiwan dan perwakilan budaya untuk melakukan bisnis di AS.