Kamis 01 Mar 2018 20:43 WIB

313 Juta Nomor Kartu Seluler Sudah Diregistrasi Ulang

Masih ada waktu hingga akhir Maret untuk meregistrasi ulang.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan sudah ada lebih dari 313 juta nomor seluler yang telah diregistrasi ulang kartu hingga Kamis (1/3). Kemendagri mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi sebelum terkena pemblokiran fungsi kartu seluler secara menyeluruh.

"Hingga Kamis petang, sudah ada lebih dari 313 juta orang (nomor, red) yang melakukan registrasi ulang kartu selulernya," ungkap Zudan, Kamis (1/3) malam.

Dia melanjutkan, karena sudah melebihi batasan akhir registrasi pada 28 Februari, maka masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang harus segara melakukan kewajibannya. Zudan mengingatkan jika masih ada waktu melakukan registrasi ulang hingga hingga akhir Maret

"Jadi nomor kartu seluler yang belum didaftarkan ulang hingga 28 Februari, tidak akan langsung diblokir secara menyeluruh. Masyarakat masih bisa menggunakan kartu selulernya tetapi secara bertahap akan mengalami pemblokiran, misalnya tidak bisa mengirim pesan, tidak bisa menelepon dan sebagainya," tutur dia.

Namun, setelah masyarakat melakukan registrasi ulang, maka secara otomatis pemblokiran akan dihapuskan. "Maka segeralah melakukan registrasi ulang ketik NIK dan nomor KK yang paling baru. Jangan sampai salah ketik, " tambah Zudan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement