Jumat 02 Mar 2018 01:43 WIB

Soal Kesejahteraan, Marbut YR Diberi Hak Garap Sawah Wakaf

Menurut camat setempat, luas sawah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
YR (56 tahun) marbut Masjid Agung Pameungpeuk, Kabupaten Garut, tengah memperagakan cara dia mengikat kaki, wajah dan tangan di hadapan para wartawan di Mapolda Jabar.
Foto: Republika/Djoko Suceno
YR (56 tahun) marbut Masjid Agung Pameungpeuk, Kabupaten Garut, tengah memperagakan cara dia mengikat kaki, wajah dan tangan di hadapan para wartawan di Mapolda Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang marbut (pengurus masjid) di Kecamatan Pamengpeuk Kabupaten Garut, Jawa Barat, YR (56 tahun) mengklaim merekayasa kasus penganiayaan pada dirinya lantaran masalah ekonomi. Ia merasa penghasilannya sebagai marbut terbilang amat minim.

Namun terungkap, dirinya diberikan kewenangan mengelola tanah wakaf berupa sawah agar bisa punya penghasilan sendiri. Camat Pamengpeuk Hendra S Gumilang mengatakan sebenarnya kesejahteraan merupakan tanggung jawab Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Sedangkan yang masuk kewenangan Kantor Kecamatan ialah guru ngaji. Ia mengklaim sejumlah guru ngaji di wilayahnya mendapat gaji dari Pemkab Garut.

(Kapolres Garut Beri Bantuan pada Marbot Masjid)

"Kalau marbut termasuk DKM itu binaan KUA, bukan kami. Cuma dari Kantor Kecamatan belum pernah usulkan gaji marbut, hanya gaji guru ngaji. Kan biasanya marbut nyambi guru ngaji, sudah jalan tapi belum semua dapat," katanya pada Republika.co.id, Kamis (1/3).

Hanya saja, ia belum bisa memastikan apakah YR menerima gaji tersebut atau tidak. Selain itu, menurutnya, YR seharusnya bisa menggantungkan penghasilan dari tanah wakaf berupa sawah yang dijatahkan pada marbut masjid. Luas sawahnya pun terbilang lumayan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

(Rekayasa Kasus Penganiayaan, Marbot Masjid Minta Maaf)

"Marbut DKM sudah dapat garapan tanah wakaf sawah. Sehari-hari selain dapat insentif, dapat garapan tanah wakaf. Ya begitulah (harusnya sejahtera). Uang cash-nya (gaji bulanan) seperti di berita. Wakafnya besar empat hektare dibagi-bagi pengurus, salah satunya untuk marbut," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement