REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah dua tahun tak mengalami kenaikan, pemerintah kembali membuka kemungkinan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019 nanti. Sejauh ini, perincian usulan kenaikan gaji tersebut masih terus dikaji.
Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sejauh ini draf usulan kenaikan gaji ASN dalam kajian. Setelah rampung, kajian dari BKN akan segera dibahas lintas instansi.
"Setelah itu, akan menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengusulkannya kepada pemerintah," kata Bima, Kamis (1/3).
Dia mengatakan, pengusulan kenaikan gaji dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan inflasi. Kendati demikian, menurut dia, sebenarnya ada yang lebih urgen ketimbang usulan kenaikan gaji PNS.
Bima menyebutkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gaji, RPP Pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sedang dibahas sebagai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih diutamakan. "Lebih urgen pembahasan RPP tersebut, karena yang sekarang masih menggunakan regulasi pra-UU ASN. Belum disesuaikan," kata dia.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengiyakan, usulan kenaikan gaji PNS akan didalami kembali. Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha menekankan, usulan tersebut masih memerlukan kajian.
Menurut Kunta, usulan tersebut masih memerlukan perjalanan panjang hingga bisa masuk ke dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Ia mengaku, perumusan RAPBN 2019 baru dalam tahap penyiapan pagu indikatif.
Pengeluaran untuk menggaji pegawai adalah salah satu yang paling memakan dana APBN. Pada 2017, dari total APBN senilai Rp 2.080 triliun sebanyak Rp 343,3 triliun digelontorkan untuk belanja gaji pegawai. Sedangkan pada APBN 2018, dari total dana sebesar Rp 2.221 triliun, sebanyak Rp 369 triliun di antaranya untuk menggaji PNS.
Kenaikan gaji pokok ASN terakhir kalinya diterapkan pemerintah pusat pada 2015 silam. Saat itu, diberlakukan kenaikan gaji ASN senilai enam persen dari besaran tahun sebelumnya.
Pengkajian kenaikan gaji PNS juga pernah dilakukan pada pertengahan 2017. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi terkait kenaikan gaji PNS. Beberapa waktu belakangan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tengah membahas rencana kenaikan gaji PNS.
Sebelumnya, BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019. Kenaikan gaji dilakukan karena sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengajuan usulan kenaikan gaji pokok juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya, yang akan dibahas dalam forum antarkementerian/lembaga (K/L).
"Kenaikan gaji juga mempertimbangkan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, masih juga belum ditetapkan," kata Ridwan melalui siaran pers, Rabu (28/2).
Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 2019.
Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi menjelaskan, hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar-K/L. \"Kenaikan gaji ASN bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal,\" kata dia.
BKN telah menyampaikan, tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi, antara lain, oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto sebelumnya juga meminta pemerintah jeli mengkaji rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, menurut Yandri, jika pemerintah salah menghitung kenaikan gaji PNS, justru akan merugikan negara.
"Coba dihitung kembali, kira-kira kalau dinaikkan itu menimbulkan goncangan keuangan tidak," ujar dia.
Yandri mengatakan, jika rencana kenaikan gaji PNS tersebut tidak membebani keuangan negara, hal tersebut menjadi sesuatu yang wajar setelah terakhir diberikan kenaikan pada 2015. "Kalau memang nyatanya tidak (membebani), ya kita apresiasi kenaikan itu."
(Pengolah: fitriyan zamzami).