REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Anak Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, literasi digital dan pengendalian penggunaan gawai dinilai tepat bagi anak. Namun, menurut dia, jangan sampai hak anak untuk mendapatkan akses informasi digital terenggut.
"Kita hidup di era teknologi. Kita tidak bisa suka atau tidak suka pada perkembangan ini, jadi anak juga tidak bisa dilarang main gawai. Yang ada dikendalikan," kata Arist, Jumat (2/3).
Arist mengatakan, bentuk-bentuk pengendalian itu bisa dilakukan melalui beberapa cara. Umpamanya, pemahaman manajemen waktu, manajemen konten, dan melatih anak untuk selalu proaktif bertanya dan mengadu jika ada sesuatu hal yang tidak memiliki kadar kepantasan.
"Kalau waktu belajar, misal, anak tentu tidak boleh menggunakan gawai. Kalau di sekolah, bisa sambil dibimbing atau diarahkan untuk menggunakan sarana pembelajaran lain jika butuh akses informasi," kata Arist.
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan untuk membatasi penggunaan gawai bagi anak. Tujuannya, untuk mengurangi risiko paparan konten negatif pada anak dan mencegah anak kecanduan gawai.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyatakan pemerintah akan membuat Surat Keputusan Bersama Menteri meliputi Menkominfo, Menteri PPPA, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai payung hukum pembatasan gawai pada anak.