REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 keseluruhan yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengemukakan sejumlah hal sehingga akhirnya menilai PBB memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) terkait hasil verifikasi faktual bahwa PBB memenuhi syarat pada 7 Januari lalu adalah tindakan sah. Hasil verfikasi juga memenuhi telah empat unsur dari syarat lolos partai politik peserta Pemilu sebagaiamana perintah di aturan PKPU 11 Tahun 2017.
"Menimbang bahwa berdasakan pertimbangan di atas bahwa tindakan KPU dalam lakukan verifikasi faktual dan menerbitkan berita acara merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan keputusannya dihasilkan adalah sah, dan tetap berlaku sepanjang tidak dibatalkan," ujar Fritz saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta pada Ahad (4/3)
Fritz melanjutkan, sekalipun setelahnya pada 11 Januari terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang intinya memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual ulang kepada seluruh parpol peserta pemilu, diiringi penerbitan PKPU 6 Tahun 2018.
Namun, PKPU 6/2018 menegaskan proses dan hasil verifikasi peserta pemilu yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2017 dan PKPU 7 Tahun 2017 tetap dinyatakan sah. Dengan begitu, tidak dapat membatalkan proses verifikasi yang telah dilakukan sebelum putusan MK keluaem
Karenanya, verifikasi adminitasi dan verifikasi faktual terhadap PBB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan UU pemilu dan PKPU 11/2017 yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebelum putusan MK merupakan keputusan yang sah.
Adapun setelah putusan MK keluar, kemudian KPU kabupaten Manowakri Selatan kembali melakukan verifikasi kepada PBB yang hasilnya menyatakan BMS (belum memenuhi syarat). Hal itulah yang membuat PBB pada akhirnya tidak lolos.
"Berita acara tersebut harus dikesampingkan dan tidak membatalkan berita acara sebelumnya (yang menyatakan PBB memenuhi syarat)," ujar Fritz.
Selain itu, pertimbangan yang digunakan Bawaslu dalam fakta persidangan muncul bahwa dua daerah otonomi baru lainnya tidak diperlakukan sama sebagaimana halnya di Manokwari Selatan.
Dua daerah tersebut yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap PBB pascaputusan MK. Namun tetap mengacu pada hasil verifikasi faktual yang dilakukan berdasarkan PKPU 11/2017 atau hasil verifikasi sebelum putusan MK.
Fritz mengungkap tidak dilakukan verifikasi faktual ulang pascaputusan terhadap PBB di dua DOB tersebut juga tidak terbantahkan oleh terrmohon dalam hal ini KPU di dalam sidang.
Hal ini menimbulkan standar ganda atau tidak memenuhi unsur terpenuhinya keadilan dalam Pemilu
Ia melanjutkan, bahwa adanya perlakuan yang berbeda terhadap verifikasi faktual dan tidak verifikasi faktual terhadap PBB dalam daerah DOB lainnya, serta tindakan Kabupaten Manokwari Selatan yang melakukan verifikasi administrasi dan faktual dan menyatakan PBB Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat.
"Padahal masih dalam kondisi yang sama seharusnya dilakukan yang sama dengan demikian hasil verifikasi faktual yang dilakukan sebelum diucapkan putusan MK," ungkapnya.