REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarikat Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) mengucapkan selamat kepada Partai Bulan Bintang (PBB) yang telah diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Selain itu, mereka juga mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu yang telah mengabulkan gugatan PBB setelah mempertimbangkan fakta-fakta dari kedua belah pihak.
"Mendesak kepada KPU agar menerima putusan Bawaslu dan tidak melakukan banding ke pengadilan agar PBB dan anggotanya dapat mempersiapkan diri dengan baik seperti partai lainnya," harap Ketua Umum Syarikat Alumni ITB, Muslim Armas, dalam pesan singkatnya, Senin (5/3).
Muslim Armas menambahkan, PBB adalah partainya umat Islam Indonesia, yang berakar dari Masyumi. Lanjutnya, Masyumi sendiri pernah menjadi partai terbesar Umat Islam sedunia. Maka dengan demikian, berarti melawan akal sehat jika PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019.
"Apalagi KPU ternyata sangat banyak kelemahan nya, seperti kejadian OTT di Garut, kalahnya KPUD Sumut setelah digugat JR Saragih dan lainnya," keluh Muslim Armas.
Kemudian, Muslim Armas juga berharap masyarakat harus pro aktif mengawasi KPU dan Panwaslu. Pengawasan itu perlu dilakukan agar Pemilu 2019 berkualitas. "Jika KPU mengajukan banding ke PTUN, masyarakat akan menilai KPU memang berkeinginan PBB tidak ikut Pemilu 2019," tutupnya.