Selasa 06 Mar 2018 06:05 WIB

Pengacara: Jamaah First Travel Tetap Ingin Uang Kembali

Kemenag diminta tak lepas tangan terkait dengan kasus First Travel ini.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/3).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim Kuasa Hukum Korban First Travel (FT), Luthfi Yazid, mengatakan ribuan jamaah yang telah menyetorkan uangnya untuk berangkat umrah kepada pihak FT tetap berharap agar uang mereka dapat dikembalikan. Meskipun, terdapat upaya pidana yang tengah ditempuh di Pengadilan Negeri Depok.

Ia mengatakan, para korban berharap ada jaminan agar uang mereka dapat dikembalikan dengan aman. Termasuk, upaya jamaah yang tengah menempuh upaya perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menekankan agar hal itu harus menjadi bahan pertimbangan dan perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta majelis hakim.

 

photo
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

"Tentunya harus maksimal dalam mencari aset mereka (FT). Karena harapan jamaah bukan hanya agar mereka dipenjara, tapi juga agar uang mereka kembali. Agen dan jamaah tetap ingin agar uang kembali," kata Luthfi, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (5/3).

 

Baca juga, Agen Travel: First Travel Janjikan Fee untuk Jamaah.

 

Luthfi mengatakan, persidangan pada intinya mencari kebenaran materiil. Karena itu, ia menilai majelis hakim (dengan diskresinya) seharusnya dapat membuat putusan yang progresif dan empatik demi menegakkan keadilan. Bahkan, menurutnya, jika perlu berpikir dengan cara yang berbeda. Mengingat, korban FT yang mencapai lebih dari 63 ribu jamaah dan kerugian yang mencapai Rp 900 miliar.

Sementara itu, ia meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, ikut berperan dalam membantu mencarikan solusi bagi para jamaah. Karena menurutnya, kasus tersebut tidak lepas dari peran Kemenag yang mengeluarkan dan memperpanjang SK atau izin FT selaku penyelenggara travel umrah. Padahal sebelumnya, Kemenag telah mengetahui kondisi keuangan FT yang tidak sehat dari laporan akuntan publik.

"Ini harus jadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak ada travel lain yang melakukan tindakan serupa," lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement