REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuka peluang adanya pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tunggal pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pemilu tetap berlanjut meski hanya ada satu pasangan capres-cawapres.
"Semua kemungkinan bisa terjadi. Bisa lebih dari satu pasangan capres-cawapres atau bisa juga hanya satu pasangan capres-cawapres untuk Pemilu mendatang. Sebab, undang-undang sudah membuka ruang untuk itu, aturannya memungkinkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Dia menerangkan, jika hanya ada satu pasangan capres dan cawapres maka KPU tetap akan melanjutkan proses pemilu. Arief menambahkan, tidak ada proses perpanjangan pendaftaran capres dan cawapres.
"Kalau memang terjadi pasangan capres-cawapres tunggal, kami akan jalan terus sampai dengan pemilu selesai," kata Arief mengungkapkan.
Namun, dia pun mengingatkan jika keberadaan capres-cawapres tunggal itu tidak serta-merta atau langsung. Dia menambahkan ada sejumlah syarat sebelum keberadaan capres-cawapres tunggal.
"Ada prasyaratnya. Kalau itu tidak tercapai baru kemudian bisa masuk ke sana (capres-cawapres tunggal)," tambah Arief.