Selasa 06 Mar 2018 15:15 WIB

Ketua KY Ungkapkan Hakim Pajak Langka

Banyak hakim pajak sarjana ekonomi, tetapi syarat hakim agung sarjana hukum.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan kesulitan mencari hakim pajak dalam proses seleksi hakim agung. Mereka terbentur oleh undang-undang (UU) yang mengatur soal kekuasaan kehakiman.

"Kebanyakan hakim pajak itu sarjana ekonomi, padahal syarat calon hakim agung itu sarjana hukum sehingga kami ada kesulitan. Ini yang ingin kita sampaikan," kata Aidul di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).

Ia menerangkan ketentuan hakim agung dalam UU Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan pengadil di Mahkamah Agung (MA) harus berasal dari sarjana hukum. Sarjana lainnya terbatas pada sarjana kepolisian dan sarjana hukum Islam. 

Karena itu, Aidul berharap ada perubahan legislasi terkait peraturan perundang-undangan itu atau ada pihak yang mengajukan uji materi di MK. Sebab, dia menambahkan, praktiknya banyak hakim pajak yang sarjana ekonomi.