Kamis 08 Mar 2018 17:07 WIB

KPK: Koruptor Beregenerasi

Fenomena korupsi di Indonesia sangat banyak, usianya pun makin muda.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebutkan, makin hari korupsi dilakukan oleh orang yang usianya muda. Tingkat kesulitan melakukan pemberantasan korupsi pun disebut meningkat.

"Fenomena korupsi di Indonesia sangat banyak, yang makin hari usianya masih muda. Berarti, para koruptor itu beregenerasi. Kalau kita lihat, mereka semua adalah produk era reformasi," ujar Laode di Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut Laode, kasus korupsi di Indonesia tecermin dari Corruption Perception Index (CPI) yang stagnan. Sejak 2016 hingga 2017, berdasarkan survei Transparency International, skor CPI Indonesia stagnan di angka 37. Indonesia berada di peringkat ke-96 dari 180.

"Padahal, saya optimis CPI naik. Namun, karena kompositnya ditambah menjadi sembilan, yaitu bertambahnya komposit hubungan korupsi dengan partai politik, sehingga poinnya tidak naik," kata Laode.

Ia menyebutkan, saat ini pekerjaan pemberantasan korupsi makin berat. Itu terjadi karena pelaku korupsi makin terstruktur dengan baik dalam melaksanakan tindak kejahatannya itu. Namun, kata dia, tak ada kejahatan yang sempurna dan akan selalu ada celah untuk diungkap.

"Saking terstrukturnya dengan baik, korupsi saat ini sangat susah untuk diungkap. Korupsi sudah menjadi extraordinary crime," katanya menerangkan.

Laode menjelaskan, hampir di setiap tindak korupsi itu ada pencucian uang, baik yang canggih maupun yang konvensional. Karena itu, pelacakan aset menjadi begitu penting untuk menghilangkan motivasi pelaku kejahatan dan mendukung pemulihan keuangan negara melalui pengembalian aset hasil korupsi ke negara.

"Uang itu harus kita lacak agar bisa recover aset yang 'pergi'," kata dia.

Sebab itu, hari ini KPK melakukan penyerahan aset hasil rampasan negara kepada Polri. Aset yang diberikan itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Muhammad Nazaruddin dan Fuad Amin.

"Pada kesempatan ini perlu digarisbawahi, bukan penyerahan aset dari KPK kepada Polri. Penyerahan aset tetap dikembalikan kepada negara, melalui institusi Polri," kata Laode menjelaskan.

Adapun aset dari Muhammad Nazaruddin yang diserahterimakan berupa satu bidang tanah dengan luas 153 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan luas 600 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Jl Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 dan 16, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, senilai Rp 12.448.504.000.

Barang lain yang diserahterimakan atas nama Fuad Amin berupa satu unit kendaraan roda empat dengan merek Toyota Kijang Innova V XW43 bernomor polisi M 1299 GC tahun perolehan 2010 senilai Rp 257.550.000.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement