Jumat 09 Mar 2018 15:07 WIB

Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana The Family MCA

Polri mengaku belum mendapatkan hasil koordinasi dari PPATK

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto
Foto: RepublikaTV/Fian Firatmaja
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus penyebaran hoaks yang menamakan diti kelompok The Family MCA (Muslim Cyber Army). Dalam hal ini polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dalam The Family MCA.

"Aliran dana pasti kita akan kerjasama dengan PPATK untuk melihat aliran dananya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (9/3).

Langkah koordinasi PPATK ini, kata Setyo merupakan langkah lanjutan setelah melakukan penangkapan dan pendalaman terhadap para tersebut. Sayangnya, Setyo mengaku belum mendapatkan hasil koordinasi dari PPATK.

"Saya belum dapat informasi dari penyidik, itu langkah berikutnya," ujar Setyo.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam kelompok The Family MCA.Seorang tersangka bernama Bobby Gustiono ditangkap Ahad (4/3). Sedangkan sebelumnya sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2).

Muhamad Luth (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta.

Mereka disebut menyebarkan berita hoaks dengan rasa ujaran kebencian sesuai dengan isu yang berkembang dan bernada provoka. Seperti isu kebangkitan PKI, penculikan Ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement