REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim mengkritik pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal adanya peserta Pilkada 2018 yang berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi. Sebab menurutnya kerja KPK itu seharusnya senyap.
"Memang tidak etis ketika Ketua KPK menyatakan akan ada calon tersangka dalam Pilkada. Dan itu sebenarnya penegak hukum bekerja dalam senyap, jadi kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, tetapkan tersangka," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (9/3).
Karena itu, bagi Hifdzil, Agus semestinya tidak mengeluarkan pernyataan apapun soal apa yang sedang dikerjakan KPK. "Jadi enggak perlu ada statement bahwa akan ada calon kepala daerah (yang ditetapkan tersangka). Bukan begitu cara kerja penegak hukum," tambah dia.
Pada 6 Maret lalu, Agus menyebut adanya calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak terindikasi kuat menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK. Kendati demikian, dia enggan menyebutkan nama peserta Pilkada tersebut.
"Saya tidak boleh menyebutkan nama dulu kan, ada beberapa yang sekarang running di Pilkada itu terindikasi sangat kuat, mereka melakukan korupsi di waktu-waktu yang lalu," ujarnya saat itu.