Senin 12 Mar 2018 17:00 WIB

Pelaku Pencabulan Anak di Bogor Ditangkap

Motif yang dilakukan pelaku disebut pedofilia karena menargetkan anak-anak

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Bilal Ramadhan
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor telah menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Kejadian pencabulan sendiri terjadi di sebuah warung di kecamatan Ciomas, Bogor.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan rentang waktu dari Januari sampai Maret 2018. Dari laporan dikatakan terdapat tiga korban," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Polres Bogor, Cibinong, Senin (12/3).

Kapolres Bogor menyatakan pelaku yang berinisial MRH masih berusia 19 tahun. Dirinya melakukan tindakan pencabulan dengan meraba-raba bagian tubuh korban di sebuah warung dekat rumah pelaku dan korban.

Berdasarkan laporan keluarga pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut serta penahanan pelaku. Korban sendiri berusia 6 tahun dua orang dan satu korban berusia 11 tahun.