Selasa 13 Mar 2018 20:50 WIB

Ketua MK Minta Jokowi Segera Pilih Pengganti Maria Farida

Masa jabatan hakim konstitusi Maria Farida berakhir Agustus 2018.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didampingi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/3). Menurut Arief, ia menemui Presiden Jokowi untuk membahas terkait pergantian jabatan hakim konstitusi Maria Farida menjelang masa jabatannya yang segera berakhir.

"Sesuai UU enam bulan sebelum habis masa jabatan hakim MK itu, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK. Pada kesempatan ini yang habis masa jabatannya adalah Prof Maria yang habis pada Agustus 2018," ujar Arief di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (13/3).

Masa jabatan hakim Maria ini bersamaan dengan penyelenggaraan pilkada. Karena itu, ia berharap agar Presiden segera mengusulkan pengganti hakim Maria sehingga tak menyebabkan adanya kekosongan jabatan hakim.

"Kami mohon perhatian Bapak Presiden karena Prof Maria berasal dari usulan Presiden maka kita harapkan bisa terisi dengan batas waktu yang pas tepat sehingga kita tidak ada kekosongan hakim sehingga tetap genap hakim MK itu sembilan orang," jelasnya.

Arief mengaku akan menyerahkan kepada Presiden terkait pengganti hakim konstitusi Maria. Yang terpenting, kata dia, hakim pengganti tersebut memahami betul konstitusi dan ketatanegaraan, serta ideologi Pancasila.

"Yang penting adalah hakim yang paham betul mengenai ideologi Pancasila, paham betul mengenai konstitusi, itu yang penting, dan mempunyai kompetensi di bidang ketatanegaraan dan konstitusi yang secara luas itu," ucap Arief.

Kriteria tersebut penting mengingat MK bukan hanya peradilan yang menangani perkara politik, tetapi juga berbagai perkara ekonomi, budaya, dan agama.

"Karena apa, perkara yang masuk pengujian UU itu mulai dari A-Z kehidupan bernegara masuk di MK. Ada perkara politik, ada perkara ekonomi, perkara peternakan perikanan sampai pada perkara budaya dan agama juga masuk ke MK," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement