REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri dan Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 85 orang penjudi di Jalan Dwi Warna Gang C No 42 A RT/008 RW/009, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, perjudian tersebut telah dilakukan sekitar satu tahun.
Omset yang diperoleh selama penyelenggaraan perjudian sekitar Rp 300 juta. "Setiap orang membawa uang dalam sekali pasang itu totalnya maksimal Rp 30 juta, maksimal sekali pasang. Ada juga yang 100 ribu dan ada juga sejuta dan sebagainya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Argo mengatakan, kegiatan perjudian tersebut juga tertutup, dan terorganisir. Sehingga, yang bisa ikut dalam kegiatan penjudian hanya anggota yang sebelumnya sudah mendaftar.
Selain itu, untuk mengelabui penyelidikan pihak kepolisian, pelaku menempatkan mata-mata di setiap gang. Sehingga, jika terdapat orang asing yang masuk dalam wilayah tersebut, maka praktek perjudian akan dihentikan, untuk menghindarkan penyelidikan kepolisian.
"Orang yang main merupakan anggota jadi tidak sembarangan orang masuk. Jumlah mata-mata lebih dari 10 orang di sana. Yang terdiri atas setiap lorong. Jadi dia akan memberikan informasi jika ada orang asing yang masuk," lanjut Argo.
Dari 85 tersangka tersebut, Argo mengatakan, terdapat satu warga negara asing yang juga ikut ditangkap. Warga negara asing itu diketahui berkewarganegaraan Taiwan. "Untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan (terhadap para tersangka). Ada satu saja warga negara asing," tambah Argo.
Selain itu, Argo mengatakan, saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan yang lebih lanjut terkait pihak lain yang ikut terlibat dalam praktek perjudian tersebut. Dimana, pihak kepolisian juga akan memanggil beberapa perangkat daerah yang berada di sekitar lokasi. "Nanti juga perangkat RT dan RW akan dipanggil dan dimintai keterangan. Apakah yang bersangkutan tahu tentang kejadian ini," tambahnya.
Dalam memberantas prakter perjudian ini, kata Argo, diharapkan kepada masyarakat juga ikut aktif untuk melaporkan setiap kejadian tersebut. "Dan yang terpenting untuk pembelajaran masyarakat sekitar diharapkan kalau ada judi seperti ini untuk melaporkan. Sebagai edukasi masyarakat diharapkan ikut serta untuk melaporkan kejadian kepada polisi," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman lenjara maksimal sepuluh tahun. Para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat 1 huruf t UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.