REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus langsung menetapkan tersangka terhadap calon kepala daerah (cakada) yang bermasalah. Apalagi jika KPK memang telah memiliki sedikitnya dua alat bukti untuk menjerat mereka.
"Intinya, kalau sudah memenuhi dua alat bukti, langsung tersangkakan saja tanpa harus menunggu Pilkada 2018 selesai. Karena tidak ada alasan secara hukum untuk menunda proses hukum hingga setelah Pilkada dilakukan," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (15/3).
Namun, bila KPK belum memiliki alat bukti yang cukup, tentu tidak boleh tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka. Tapi jika punya bukti kuat, KPK tidak perlu menunggu pilkada usai.
"Kalau sudah ada dua alat bukti kuat, tetapkan saja sebagai tersangka, enggak harus menunggu proses pilkada kalau memang alat buktinya lengkap, jika belum lengkap ya jangan buru-buru," tuturnya.
Menurut Donal, KPK cukup melakukan proses hukum seperti yang biasa dilakukan. "Bagi saya, lakukan saja proses hukum normal. Itu penting dilakukan KPK tanpa terjebak pada logika-logika politik sebelum Pilkada (selesai)," ucapnya.
Soal pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa ada cakada yang telah masuk ke tahap penyidikan, Donal berharap Agus tidak mengumbar informasi yang masih dalam proses penegakan hukum seperti penyelidikan dan penyidikan.
"Kita berharap pimpinan KPK tidak lagi menyampaikan informasi-informasi yang akan menimbulkan diskursus, kegaduhan, atau bahkan bisa melahirkan berita-berita palsu di tengah masyarakat. Itu harusnya dihindari oleh pimpinan KPK sehingga proses hukum tidak terganggu oleh pernyataan yang mereka keluarkan sendiri," katanya.