REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme, seperti yang terkandung dalam Rencana Undang-Undang (RUU) Anti terorisme bukanlah hal yang baru. Pasalnya, selama ini dalam operasi kontra terorisme, Polri kerap melibatkan TNI.
"Sekarang ini sudah berlangsung, sudah ada kerja samanya sudah ada MoU-nya, tinggal kita atur saja," ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (15/3).
Keterlibatan TNI pun kata Setyo bukan sekadar back up. Namun, TNI turut berperan aktif. Ia mencontohkan kasus operasi Tinombala, yakni operasi gabungan unsur TNI Polri dalam memburu gembong teroris Santoso di Indonesia Timur sejak 2016 lalu. Namun, keterlibatan TNI ini sebatas aksi di lapangan. "Ya kalau penyidikan ya tidak, itu kan tugas pokoknya (polisi)," ucap Setyo.
Adanya RUU Antiterorisme tersebut, kata Setyo tidak memberikan perbedaan signifikan dalam penanganan terorisme. "Intinya bahwa terorisme TNI sudah dilibatkan. Dengan adanya UU untuk memperkuat saja," kata dia.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan, keterlibatan TNI akan dilihat secara situasional tergantung pada kondisi di lapangan. Misalnya, ketika aksi kontraterorisme berada di wilayah laut, Polri bisa saja meminta bantuan TNI AL, sementara untuk di wilayah Pegunungan, Polri bisa saja meminta bantuan TNI AD.