Sabtu 17 Mar 2018 08:23 WIB

Belum Perlu Ada Perppu Cakada Korupsi

Persyaratan subjektif dan objektif penetapan perppu tidak terpenuhi.

Aksi antikorupsi (ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aksi antikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah belum perlu. Sebab, persyaratan subjektif dan objektif penetapan perppu tidak terpenuhi.

"Persyaratan subjektif ada di dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945," kata Ketua LPP PWI Provinsi Jateng Zaenal Abidin Petir merespons pernyataan Ketua KPK RI Agus Rahardjo yang mengusulkan agar pemerintah menerbitkan perpu untuk pilkada di Semarang, Sabtu (17/3) pagi.

Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang." Petir mengatakan ada tiga syarat ukuran objektif kegentingan menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Selain itu, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Baca juga: Cagub Malut Tersangka, KPK tak Membangkang Wiranto

Ketika merespons bahwa usulan itu muncul terkait dengan permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kepada KPK untuk menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi, Petir mengaskan KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa dan tidak boleh diintervensi. Ia menyebutkan tentang UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal 3 UU tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. "Apalagi, sekelas Wiranto selaku pembantu presiden. Wong Presiden saja tidak boleh melakukan intervensi kepada KPK," kata Petir.

Kalau Wiranto bersikukuh minta penundaan pengumuman tersangka, katanya, hal itu berarti telah obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Menurut dia, siapa pun yang melakukan hal itu terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Wiranto tak Paksa KPK Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement