REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat meyakini, aktifnya pemberitaan tentang penegakan hukum atas aktivitas perdagangan satwa liar mampu menekan jumlah aktivitas ilegal tersebut. Tak hanya itu, masifnya pemberitaan juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut melaporkan temuan atau dugaan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Kepala BKSDA Sumbar Erly Sukrismanto memberikan contoh, sejak masif pemberitaan tentang salah satu oknum kader konservasi yang ketahuan memperdagangkan kukang pada akhir 2017 lalu, terjadi tren peningkatan penyerahan satwa liar dilindungi kepada BKSDA dari masyarakat. Sejak Januari hingga Maret 2018 ini saja, sudah ada 10 penyerahan satwa dilindungi yang dilakukan langsung oleh masyarakat.
"Alhamdulillah dengan berita di medsos, termasuk kasus yang di Agam lalu yang divonis 3 tahun 6 bulan, tampaknya masyarakat mulai ada kesadaran bahwa memelihara satwa dilindungi tidak dibenarkan," jelas Erly di Kantor BKSDA, Ahad (18/3).
Bahkan, tak sedikit warga yang sengaja memilih menyerahkan satwa liar yang dipelihara kepada BKSDA, meski sebetulnya satwa liar tersebut tidak dilindungi. Erly melihat, adanya peningkatan kesadaran masyarakat bahwa memelihara TSL merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ancamannya penjara dan denda yang cukup berat.
"Jadi kalau ragu apakah dilindungi atau tidak, coba laporkan kepada BKSDA untuk dicek. Karena kalau diserahkan kan dia tidak salah," katanya.
Sementara itu, Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) sempat melakukan kajian terhadap 50 grup jual-beli TSL di media sosial dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Hasilnya, diketahui adanya penurunan iklan perdagangan kukang yang disebabkan oleh kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku disertai dengan pemberitaan kasus di media massa kemudian diviralkan.
Yayasan IAR Indonesia juga mencatat, kegiatan penegakan hukum terhadap para pelaku kasus jenis satwa lain seperti elang, kucing hutan, owa, lutung, siamang, dan satwa dilindungi yang biasa dijadikan sebagai hewan peliharaan, turut berdampak terhadap penurunan jumlah kukang yang diperdagangkan.
Artinya, memang ditemukan hubungan linear antara peningkatan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku, serta naiknya pemberitaan kasus dapat meminimalisir perdagangan satwa dilindungi khususnya kukang.