REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina A Syukur, mengatakan bahwa hakim menjadwalkan sidang dengan agenda putusan kasus perceraian Basuki-Veronica Tan pada 4 April 2018. Menurut Josefina, kliennya berharap dikabulkannya perceraian atas pernikahan Basuki-Veronica.
"Harapannya juga dikabulkan hak asuh anak kedua dan ketiga, Thania dan Daud. Kalau anak pertama sudah dewasa jadi tidak perlu dimintai hak asuh," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3).
Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Mahligai rumah tangga Basuki-Veronica retak diduga karena diterpa isu orang ketiga.
Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.