Rabu 21 Mar 2018 15:15 WIB

Kuasa Hukum: Ahok Berharap Hakim Mengabulkan Hak Asuh Anak

Sidang putusan cerai Ahok digelar pada 4 April mendatang.

Momen kebersamaan Ahok dan Veronica (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Momen kebersamaan Ahok dan Veronica (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina A Syukur, mengatakan bahwa hakim menjadwalkan sidang dengan agenda putusan kasus perceraian Basuki-Veronica Tan pada 4 April 2018. Menurut Josefina, kliennya berharap dikabulkannya perceraian atas pernikahan Basuki-Veronica.

"Harapannya juga dikabulkan hak asuh anak kedua dan ketiga, Thania dan Daud. Kalau anak pertama sudah dewasa jadi tidak perlu dimintai hak asuh," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3).

Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Mahligai rumah tangga Basuki-Veronica retak diduga karena diterpa isu orang ketiga.

Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement