REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) MPR RI menyampaikan protes perihal satu dari tiga tambahan pimpinan MPR RI yang dinilai belum "clear". Protes tersebut disampaikan Ketua Fraksi PPP MPR RI, Arwani Thomafi, pada rapat gabungan MPR RI di Ruang GBHN Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (21/3).
Arwani Thomafi menjelaskan, Fraksi PPP MPR RI meyambut baik perubahan kedua UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menjadi UU No. 2 tahun 2018 tentang MD3. Dalam perubahan kedua UU MD3 tersebut pada Pasal 427, menyebut adanya tiga pimpinan tambahan MPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara urutan pertama, urutan ketiga, dan urutan keenam pada Pemilu 2014.
"Dalam pasal tersebut secara tegas menyebutkan berdasarkan perolehan suara. Kata suara sangat berbeda dengan kursi. Kalau suara, kata dia, pasti berbeda, tapi kalau kursi di DPR RI bisa sama, sehingga dalam UU MD3 disebut berdasarkan perolehan suara," katanya.
Berdasarkan perolehan suara Pemilu 2014, PKB berada di urutan kelima, sedangkan di urutan keenam adalah PAN. Namun, kader PAN sudah ada dalam komposisi pimpinan MPR RI, yakni Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Fraksi PPP meminta pimpinan MPR RI mekukan kajian lebih dulu, misalnya meminta pandangan para pakar, sebelum melakukan pelantikan terhadap pimpinan tambahan MPR RI dari yang memperoleh suara keenam. Semenatara itu, Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan pembahasan UU MD3 sudah selesai dan sudah berlaku, MPR RI sebaiknya melaksanakan penerapan amanah UU MD3, bukan membahasnya lagi di MPR.
Fraksi PKB mengusulkan, pelantikan terhadap pimpinan tambahan MPR dilakukan lebih cepat lebih baik. "Kami mengusulkan, pelantikannya dapat dilakukan pada hari Jumat (23/3) lusa," katanya.